Rabu, 25 Agustus 2010

Inilah Hukuman Paskibraka Jika Gagal Mengibarkan Bendera Merah Putih

Seperti yang kita tau pengibar bendera pada upacara setiap tanggal 17 Agustus merupakan PASKIBRAKA yang sudah diseleksi super ketat.

Spoiler for 1


Didalam PASKIBRA ada tingkatan-tingkatan menuju istana merdeka.
Seorang PASKIBRA yang baik akan mendedikasikan seluruh kegiatanya untuk PASKIBRA.

PASKIBRA banyak macamnya ada :

Spoiler for PASKIBRA sekolah ( tingkatan yang paling sederhana )


Spoiler for PASKIBRA wilayah ( tingkatan menengah )


Spoiler for PASKIBRA DKI.( tingkatan atas pertama )


Spoiler for PASKIBRA Nasional.( tingkatan kedua yang paling atas )


Tetapi resikonya jika kita salah atau gagal mengibarkan bendera sang saka merah putih baik itu terbalik, ataupun terlipat membentuk kupu2 maka akan ada hukumannya.
contohnya seperti di Manokwari Papua kemarin.

Spoiler for 2


Hukumannya tergantung wilayah dimana bendera tersebut dikibarkan.
Untuk wilayah Bogor setau ane maka pelatihnya dikurung di penjara selama 6 hari (kalo g salah) dan pengibarnya diharuskan wajib lapor (ane kurang tau gan berapa lama)

Spoiler for 3


Tapi jika gagal dalam pengibaran bendera di istana negara maka hukumannya adalah di tembak bius saat itu juga.

Spoiler for 4


Karena bendera pusaka adalah bendera kebangsaan negara republik indonesia yang tidak boleh di permalukan walaupun dengan anak bangsa sendiri.


Tapi jika berhasil bangganya luar biasa.

Spoiler for 5


Spoiler for 6
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5078097

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 
;